Lhokseumawe - DPRK Aceh Utara telah mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara tahun 2015 senilai Rp 1,8 triliun lebih. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat, Kamis (18/12) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Paripurna pengesahan APKB Aceh Utara 2015 dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara Ismail A Jalil, didampingi tiga Wakil Ketua, H Saifuddin SH, Mulyadi CH, dan Abdul Mutaleb. Tampak hadir Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib dan Wakil Bupati Drs M Jamil MKes, bersama sejumlah SKPK.
Dalam laporan gabungan komisi yang disampaikan T Bachtiar, meminta bupati supaya mengevaluasi izin hak guna usaha (HGU) serta mengevaluasi tunggakan pajak untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). “Kita juga meminta bupati supaya menambah kuota pupuk, supaya tidak terjadi kelangkaan lagi,” ujar Bachtiar.
Sementara itu Ketua Fraksi Amanat Karya Bangsa Sanusi meminta bupati supaya menyesuaikan struktur organisasi dengan nomenklatur kementerian, sehingga memungkinkan Satuan Perangkat kerja kabupaten (SKPK) mendapatkan dana dari pusat. “Menurut kami dinas pendidikan dan olahraga perlu dipisahkan,” ujar Sanusi.
Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib dalam sambutannya meminta supaya semua kepala SKPK untuk mempersiapkan dan menyusun rancangan qanun dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), sehingga pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat segera dilaksanakan. “Saya berharap pelaksanaanprogram dapat dilaksanakan diawal tahun depan untuk menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar